New Normal, ANTAM Terapkan Sistem Jual Beli Emas Lewat Online

New Normal, ANTAM Terapkan Sistem Jual Beli Emas Lewat Online
Harga Emas Antam meroket. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menerapkan sistem jual beli emas melalui daring (online) selama new normal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir antrean di Butik Emas Logam Mulia.

Senior Vice President Corporate Secretary ANTAM Kunto Hendrapawako menjelaskan proses transaksi logam mulia ANTAM dilakukan sesuai protokol penangangan Covid-19.

Penjualan LM di butik dilakukan dengan mekanisme baru melalui sistem pembelian online dan pre-order WhatsApp.

“Pengalaman baru ini yang sedang kami sosialisasikan kepada masyarakat sebagai kondisi new normal sehingga mereka tetap dapat melakukan transaksi logam mulia di tengah kondisi pandemi Covid-19,” katanya.

ANTAM menerapkan pembelian emas secara online di www.logammulia.com dan menetapkan mekanisme order serta transaksi buyback melalui aplikasi WhatsApp.

Untuk logam mulia yang telah dibeli melalui sistem online, pelanggan dapat mengambil emas tersebut di Butik Emas Logam Mulia yang saat ini beroperasi secara terbatas atau dikirim melalui jasa ekspedisi yang bekerjasama dengan perusahaan.

“Sementara itu untuk transaksi buyback dapat dilakukan di butik setelah melakukan janji temu melalui WhatsApp sebelumnya. Informasi lokasi butik yang beroperasi terbatas dan nomor WhatsApp untuk melakukan transaksi pre-order atau membuat janji temu buyback dapat dilihat di www.logammulia.com atau instagram @logammulia.com,” jelas Kunto.

Penerapan new normal juga dilakukan ANTAM di wilayah kerja perusahaan. Saat ini di unit bisnis ANTAM masih menjalankan operasional tambang dan pabrik seperti biasa dengan penyesuaian protokol kesehatan dan kesiagaan MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan dan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

ANTAM menerapkan pembelian emas secara online dan menetapkan mekanisme order serta transaksi buyback melalui aplikasi WhatsApp.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News