New Normal di Indonesia: Kasus Penularan Naik, Tes Corona Jadi Ladang Bisnis

Biaya pemeriksaan COVID-19 lewat 'rapid test' lebih murah, dengan rata-rata harganya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali pemeriksaan.
Dokumen hasil 'rapid test' berlaku tiga hari, sementara PCR tujuh hari, namun belakangan pemerintah mengubah masa berlaku keduanya menjadi 14 hari.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mempertanyakan syarat tes untuk perjalanan domestik yang hanya ada di Indonesia.
"Tidak ada negara lain yang mensyaratkan rapid test atau swab test untuk perjalanan domestik."
"Ini menjadi syarat antarnegara atau lintas negara, dan itu pun sampelnya diambil saat tiba di negara tersebut, jadi betul-betul fresh," tutur Alvin.

(Supplied: ANTARA FOTO/ Siswowidodo)
Selain itu, berdasarkan sejumlah pengaduan yang masuk ke Ombudsman, sejumlah kepala daerah juga memberlakukan syarat 'rapid test' untuk melintas, misalnya antara Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekan yang bersebelahan di Sulawesi Selatan.
Menurut Alvin, hal tersebut adalah penyalahgunaan hasil tes karena hanya menjadi syarat administratif, bukan untuk pencegahan COVID-19.
Masa transisi kelaziman baru atau 'new normal' diterapkan akhir Mei 2020 sebagai langkah pelonggaran aktivitas warga, setelah tiga bulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan untuk menekan penularan COVID-19 di Indonesia
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia