New Normal di Indonesia: Kasus Penularan Naik, Tes Corona Jadi Ladang Bisnis
Biaya pemeriksaan COVID-19 lewat 'rapid test' lebih murah, dengan rata-rata harganya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali pemeriksaan.
Dokumen hasil 'rapid test' berlaku tiga hari, sementara PCR tujuh hari, namun belakangan pemerintah mengubah masa berlaku keduanya menjadi 14 hari.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mempertanyakan syarat tes untuk perjalanan domestik yang hanya ada di Indonesia.
"Tidak ada negara lain yang mensyaratkan rapid test atau swab test untuk perjalanan domestik."
"Ini menjadi syarat antarnegara atau lintas negara, dan itu pun sampelnya diambil saat tiba di negara tersebut, jadi betul-betul fresh," tutur Alvin.
Photo: Petugas kesehatan mengambil sampel darah pekerja saat rapid test COVID-19 di sebuah pabrik rokok di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/05/2020).(Supplied: ANTARA FOTO/ Siswowidodo)
Selain itu, berdasarkan sejumlah pengaduan yang masuk ke Ombudsman, sejumlah kepala daerah juga memberlakukan syarat 'rapid test' untuk melintas, misalnya antara Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekan yang bersebelahan di Sulawesi Selatan.
Menurut Alvin, hal tersebut adalah penyalahgunaan hasil tes karena hanya menjadi syarat administratif, bukan untuk pencegahan COVID-19.
Masa transisi kelaziman baru atau 'new normal' diterapkan akhir Mei 2020 sebagai langkah pelonggaran aktivitas warga, setelah tiga bulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan untuk menekan penularan COVID-19 di Indonesia
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025