New Normal: Para Notaris pun Butuh Payung Hukum Baru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Komunitas Cendikiawan Hukum Indonesia (YKCHI) Otty H.C. Ubayani menilai New Normal menjadi tantangan tersendiri bagi para notaris.
Pasalnya, notaris belakangan ini banyak menggunakan teknologi dalam melaksanakan pekerjaannya, terutama sejak pandemi virus corona (COVID-19).
Untuk itu, menurut wanita yang juga menjabat ketua umum Ikatan Alumni Notariat (Ikanot) Universitas Diponegoro ini, dukungan regulasi dari pemerintah sangat dibutuhkan.
Para notaris juga perlu cepat beradaptasi.
"Jika tidak ada aturan jelas, dikhawatirkan notaris bisa terjerat kasus hukum. Padahal, sebagai pejabat umum, notaris harus dilindungi aturan hukum," ujar Otty dalam pesan tertulis, Sabtu (30/5).
Pandangan tersebut sebelumnya juga telah dikemukakan Otty pada diskusi virtual bertajuk 'Menghindari Jerat Hukum Dalam Keadaan The New Normal', yang diselenggarakan YKCHI dan Ikanot Undip, Jum'at (29/5).
Diskusi juga diikuti pakar hukum Prof Gayuus Lumbuun, praktisi notaris/PPAT Udin Narsudin dan Pakar Hukum Telematika Edmon Makarim.
Menurut Gayuus, salah satu bentuk penyesuaian yang signifikan dalam praktik pelayanan jasa notaris adalah pengakuan pengurusan dokumen secara elektronik.
Otty Ubayani menilai New Normal bakal menjadi tantangan tersendiri bagi para notaris.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional