Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah
Jumat, 17 Juni 2011 – 09:37 WIB
JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presdirnya Jusuf Merukh ke Mabes Polri terkait tuduhan penggelapan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2005 yang dialamatkan pada dirinya. Martiono menegaskan jika pihaknya selalu mematuhi semua UU dan peraturan yang berlaku. "Dengan aduan yang dilakukan Pukuafu tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi ini sudah menciderai," katanya.
Atas tuduhan ini, Martiono merasa nama baiknya dicemarkan. Pukuafu Indah mengklaim berdasar pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 November 2005 antara Nusa Tenggara Partnership (NTP) dan Pukuafu, NTP berkewajiban menjual saham divestasi 31 persen kepada Pukuafu. Namun, Martiono menegaskan bahwa RUPSLB pada 15 November 2005 yang selalu igembar-gemborkan oleh PTPI dan Jusuf Merukh tidak pernah terjadi.
Baca Juga:
"RUPSLB tersebut tidak pernah ada dan tidak ada juga yang menyatakan PTPI berhak membeli sisa saham divestasi. Jadi, bagaimana mungkin saya menggelapkan dokumen atas peristiwa yang tidak pernah terjadi. Jika memang peristiwa tersebut pernah terjadi, pasti PTPI dan Jusuf Merukh punya data-datanya dan bisa ditunjukkan selama pengadilan," ujar Martiono dalam siaran persnya, Kamis (16/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presdirnya Jusuf Merukh ke
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser