Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah
Jumat, 17 Juni 2011 – 09:37 WIB
Pihak-pihak yang diadukan Martiono berjumlah 6 orang yakni, Yusuf Merukh, Nana Merukh, Gustav Merukh, Tri Asnawanto, Harshi Sriharmani, dan Ditha Evasari. Keenam orang ini dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik yabg dituangkan dalam nomor LP: 376/VI/2011/Bareskrim.
Baca Juga:
Sementara itu menanggapi laporan tersebut, pemilik sekaligus Presiden Komisaris PTPI Jusuf Merukh dalam keterangannya kemarin mengungkapkan, Indonesia adalah negara hukum, dan mempersilahkan Martiono melaporkan dia ke polisi, "Jika beliau merasa punya nama baik," tegasnya.
Menurutnya, penggelapan dokumen arbitrase memang benar-benar ada dan bukan sekadart tuduhan. "Jadi itu bukan pencemaran nama baik tetapi benar-benar Martiono menggelapkan dengan bukti dan fakta. Saya persilahkan saja, hanya saya khawatir Martiono menggali lebih dalam kuburnya bagi diri sendiri," katanya.
Jusuf Merukh menegaskan, dengan sikap Martiono ini, sebagai Presdir NNT yang diusulkan PTPI, pendiri dan pemegang saham 20 persen NNT, maka PTPI kemungkinan akan menarik kembali dukungan kepada Martiono selaku Presdir NNT, apalagi jika dia sudah sah ditetapkan sebagai tersangka. (lum)
JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presdirnya Jusuf Merukh ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II