NFA dan Kementerian Perdagangan Sepakat Tekan Impor Pangan

NFA dan Kementerian Perdagangan Sepakat Tekan Impor Pangan
Pertemuan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/8). Foto: Humas Badan Pangan Nasional

Selebihnya, seperti beras, jagung, bawang merah, cabai besar, cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng berada di posisi surplus atau tidak memerlukan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Kami sepakat untuk memproteksi komoditas pangan yang surplus agar tidak dilakukan impor. Langkah ini sebagai cara melindungi komoditas lokal dan para petani agar komoditas yang mereka hasilkan mendapatkan harga jual yang wajar,” ujarnya.

Dia menambahkan banyak hal yang bisa disinergikan antara NFA dengan Kemendag dalam upaya memperkuat tata kelola pangan nasional, di antaranya penerapan sistem satu data pangan dan pemantauan harga bersama.

Selain itu, juga kerja sama penguatan wacana wajib serap kedelai lokal dengan mewajibkan importir untuk menyerap kedelai produksi dalam negeri dalam rangka peningkatan produksi.

“Peluang kerja sama lainnya adalah pemanfaatan sistem resi gudang untuk stabilisasi dan akselerasi percepatan perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyambut baik dan mendukung penguatan sinergi antara Kemendag dengan NFA.

Dia mendukung peran dan fungsi NFA makin optimal sehingga untuk hal-hal yang mendesak, Kemendag dapat memperoleh masukan dari NFA.

“Saat ini harga TBS dan minyak goreng sudah berangsur stabil. Tantangan sekarang ada di telur ayam. Keberadaan Badan Pangan Nasional akan sangat penting. Nanti kita bisa berbagi tugas, Badan Pangan Nasional bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi pada kami,” ujarnya.

Badan Pangan Nasional atau NFA memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mengawal ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News