NFA dan Kementerian Perdagangan Sepakat Tekan Impor Pangan
Rabu, 24 Agustus 2022 – 19:42 WIB
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2021, tentang Badan Pangan Nasional, NFA mendapatkan pendelegasian wewenang dari Kementerian Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi dan distribusi pangan serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Badan Pangan Nasional atau NFA memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mengawal ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas pangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan