Ngabalin Diberikan Pilihan, Mau Nyaleg atau Komisaris BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Ali Mochtar Ngabalin diberi pilihan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk melanjutkan kariernya.
Airlangga menyodorkan pilihan Ngabalin tetap mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, atau tidak.
Pasalnya, staf ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP) itu baru saja mendapat jabatan baru sebagai anggota dewan komisaris Angkasa Pura (AP) I.
"Kalau beliau kepengin untuk Pak Ngabalin itu tetap menjadi dewan komisaris, tentu pencalonannya kami akan carikan penggantinya. Tapi kalau misalnya memilih menjadi calon (legislatif) tentu ada konsekuensinya," ucap Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/7).
Ngabalin sendiri pada Kamis (19/7) kemarin sempat ditanya soal pencalegannya oleh Partai Golkar. Namun, dia tidak menjawab spesifik apakah tetap nyaleg atau tidak.
"Dengan diangkat menjadi komisaris ini berarti ada yang mesti saya buka lagi aturannya. Saya mesti baca aturanya," jawabnya singkat.
Sesauai aturan, yakni Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu pada intinya mengatur bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, TNI, Polri, ASN, direksi maupun komisaris BUMN atau lembaga lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang maju sebagai caleg harus mundur dari jabatan.(fat/jpnn)
Jika Ngabalin menerima tawaran sebagai caleg dari Golkar maka dia harus mundur sebagai komisaris BUMN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA