Ngabalin Sebut 2019GantiPresiden Makar, Ini Kata Gerindra
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani menepis tuduhan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin bahwa #2019GantiPresiden adalah makar.
“Makar? Ah, bisa-bisa saja,” kata Muzani kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/8).
Muzani pun menepis tudingan yang menganggap gerakan #2019GantiPresiden tidak relevan. Dia lantas mempertanyakan apakah yang dimaksud yang relevan itu adalah gerakan mempertahankan Jokowi dua periode.
“Yang relevan berarti apa? Gerakan Jokowi tetap? Iya nggak, iya dong? Itu spanduk-spanduk banyak tuh, besar-besar, banyak di seantero Jakarta. Itu relevan nggak kira-kira? Kalau itu cara berpikirnya,” ujar dia.
Muzani menuturkan, dalam alam demokrasi yang penting adalah tidak mengganggu. Dia menegaskan, yang penting adalah menjaga persatuan, keutuhan, dan meyakini Pancasila sebagai dasar negara.
Terpisah, Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai ada ketidakadilan terkait pengadangan gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah di Indonesia.
Sodik menilai di satu sisi, gerakan #2019GantiPresiden diadang. Namun, ujar dia, gerakan mendukung Jokowi dua periode malah diizinkan. “Sangat tidak adil. Gerakan Jokowi dua periode diizinkan, difasilitasi. Gerakan ganti presiden diadang,” kata Sodik, Senin (27/8). (boy/jpnn)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani menepis tuduhan Ali Mochtar Ngabalin soal gerakan #2019GantiPresiden
Redaktur & Reporter : Boy
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah