Ngadu ke MA, Bisa Lewat SMS
Rabu, 21 September 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan terobosan baru dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melaporkan kinerja buruk aparat peradilan. Caranya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka layanan pengaduan yang dibisa disampaikan melalui pesan singkat atau SMS.
"Ini berlaku di seluruh Indonesia. Tapi kami akan uji coba di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terlebih dahulu," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Syarifuddin, dalam rilisnya di situs resmi MA, Rabu (21/9).
Menurut Syarifuddin, program pengawasan melalui SMS ini bersifat eksklusif, karena diaplikasikan hanya untuk internal masyarakat peradilan. Dikatakanya, metode baru ini merupakan program prioritas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2011.
Syarifuddin mengungkapkan jika program ini berhasil, maka pihaknya akan mengaplikasikan di semua badan peradilan ke seluruh tanah air. "Mengenai pengirim SMS, kami akan serius merahasiakan datanya. Demi perlindungan," ujarnya.
JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan terobosan baru dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melaporkan kinerja
BERITA TERKAIT
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat