Ngajar Anak TKI di Negara Tetangga, Insentifnya Saja Rp 15 Juta
"Setiap LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari alumnus program sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T). Kemudian memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat," tuturnya.
Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, imbuhnya, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap calon pendidik non SM3T dan guru PNS yang mendaftar.
Selanjutnya sebanyak 30 guru non SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kedua, seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan insentif besar bagi guru-guru yang ingin mengajar anak tenaga kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan