Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta

Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta
Anggota BIN gadungan. Foto: JPG

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(end/jpnn)


Berakhir sudah petualangan Ndodit Sudarmanto dan Hendra sebagai anggota BIN gadungan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News