Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta
Jumat, 24 Maret 2017 – 07:25 WIB

Anggota BIN gadungan. Foto: JPG
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Berakhir sudah petualangan Ndodit Sudarmanto dan Hendra sebagai anggota BIN gadungan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri