Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta
Jumat, 24 Maret 2017 – 07:25 WIB
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Berakhir sudah petualangan Ndodit Sudarmanto dan Hendra sebagai anggota BIN gadungan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan