Ngaku Anggota BNN, Bawa Kabur Motor Sport
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya hampir satu tahun, yang dilakukan di beberapa kota di Jawa Timur.
"Tersangka mengincar motor-motor sport, yang dapat dijual ke penadah dengan harga tinggi hingga Rp 20 juta," ujar Leonard.
Barang bukti hasil kejahatan, lima unit motor sport, dua pucuk senjata airsoft gun, lencana penyidik Polri, handphone dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Tersangka Mayor Alzailani dijerat dengan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.
Sedangkan, tiga orang tersangka lain, dijerat pasal 480 KUHP tindak pidana penadah hasil kejahatan.
Satu orang tersangka lain, berinisial MK menjadi buron dan masih dalam pengejaran petugas. (end/jpnn)
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkapan empat tersangka kasus penggelapan dan penadah hasil curian.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polisi Tangkap Pelaku Curas terhadap Sopir GrabCar di Sukoharjo
- Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Mantan Kepala Dusun di Lombok Tengah
- Yansyah Terlibat Banyak Kasus, Salah Satunya Penembakan Sekuriti, Polisi Tak Beri Ampun, Dooor!
- Inilah Pria Terekam CCTV Perampok Sukarno di Warung Kopi
- Nenek 60 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Ternyata 2 Pelajar SMP
- Bandit Beraksi, Heni Gusrita dan Keponakan Jadi Kayak Begini, Duh