Ngaku Anggota KPK, Anthony Peras PNS

jpnn.com, TARAKAN - Anthony mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam menjalankan aksinya, Anthony mendatangi salah sau pejabat pembuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Setelah itu, melakukan pemerasan karena mengetahui bahwa di instansi tersebut terjadi pungutan liar (pungli).
“Saya memakai dua identitas karena saya tahu di dalam instansi tersebut ada pegawai yang nakal. Saya coba pancing melalui pesan singkat. Saya beralasan ingin membuat e-KTP. Saya basa-basi mau menembak (sogok) pakai uang supaya urusannya lancar dan cepat,” ungkap Anthony, Sabtu (12/5).
Anthony menambahkan, setelah dirinya menunjukkan bukti percakapan, pegawai yang diincarnya kaget.
“Saya pun meminta uang tutup mulut Rp 2 juta kepada pegawai itu,” tambah Anthony.
Korban lantas melapor ke Polres Tarakan. Humas Polres Ipda Taharman, mengatakan tersangka merupakan oknum wartawan salah satu media di Tarakan.
Akibat perbuatannya, Anthony ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP. (ade/asa)
Anthony mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum