Ngaku Bisa Hilangkan Bau Badan, Ternyata Renggut Mahkota ABG
Kamis, 10 November 2016 – 08:51 WIB
Sa dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Polisi juga akan memanggil saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Saat ini Sa mendekam di tahanan Mapolres Kapuas Hulu. (dre/jos/jpnn)
PUTUSSIBAU - Sa, 52, harus berurusan dengan hukum karena mencabuli Ve (15) di Seberuang, 25 Oktober lalu. Sa melakukannya dengan modus mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel