Ngaku Bisa Hilangkan Bau Badan, Ternyata Renggut Mahkota ABG
Kamis, 10 November 2016 – 08:51 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Sa dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Polisi juga akan memanggil saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Saat ini Sa mendekam di tahanan Mapolres Kapuas Hulu. (dre/jos/jpnn)
PUTUSSIBAU - Sa, 52, harus berurusan dengan hukum karena mencabuli Ve (15) di Seberuang, 25 Oktober lalu. Sa melakukannya dengan modus mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter