Ngaku Bisa Loloskan jadi PNS, Masuk Bui

Ngaku Bisa Loloskan jadi PNS, Masuk Bui
Ngaku Bisa Loloskan jadi PNS, Masuk Bui
“Dengan modus diuruskan menjadi bidan PTT di Taput serta PNS Dinas Perhubungan Tapteng, akhirnya Sariani memberikan uang Rp49 juta kepada Fernando,” tutur Edi Sidauruk saat ditemui di Mapolsek Pandan.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka serta didukung pengakuan tersangka atas perbuatannya, Fernando dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana subsider 372 KUHPidana,” pungkasnya.

Sariani br Hutabarat saat dimintai keterangannya, kemarin menuturkan putranya DC Panggabean dimasukkan sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) Dishub.

“Anakku diiming-imingi PNS Dishub, tetapi hanya sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Sementara SK PNS yang dijanjikan tak kunjung jelas. Bahkan putriku P br Panggabean juga tidak jelas pekerjaan yang dijanjikan sebagai bidan PTT di Taput,” ungkapnya saat diwawancarai di rumahnya.

PANDAN- Berdalih bisa meloloskan seseorang menjadi PNS dan bidan pegawai tidak tetap (PTT), Fernando Siregar (43) meraup uang Rp49 juta dari orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News