Ngaku Bisa Loloskan jadi PNS, Masuk Bui
Sabtu, 02 Juni 2012 – 23:34 WIB
“Dengan modus diuruskan menjadi bidan PTT di Taput serta PNS Dinas Perhubungan Tapteng, akhirnya Sariani memberikan uang Rp49 juta kepada Fernando,” tutur Edi Sidauruk saat ditemui di Mapolsek Pandan.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka serta didukung pengakuan tersangka atas perbuatannya, Fernando dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana subsider 372 KUHPidana,” pungkasnya.
Sariani br Hutabarat saat dimintai keterangannya, kemarin menuturkan putranya DC Panggabean dimasukkan sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) Dishub.
“Anakku diiming-imingi PNS Dishub, tetapi hanya sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Sementara SK PNS yang dijanjikan tak kunjung jelas. Bahkan putriku P br Panggabean juga tidak jelas pekerjaan yang dijanjikan sebagai bidan PTT di Taput,” ungkapnya saat diwawancarai di rumahnya.
PANDAN- Berdalih bisa meloloskan seseorang menjadi PNS dan bidan pegawai tidak tetap (PTT), Fernando Siregar (43) meraup uang Rp49 juta dari orang
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas