Ngaku Bisa Mengobati, Pak Guru Gituin 7 Siswi
Sabtu, 11 Februari 2017 – 22:17 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: AFP
Dia menambahkan, MD sempat mengelak. Namun, MD tak berkutik karena polisi memegang hasil visum.
"Jadi yang dipijat rata-rata dari bagian pinggang ke bawah. Untuk saat ini ada tujuh siswa yang mengaku menjadi korbannya. Tapi masih terus kami lakukan pengembangan," tambah Juwadi.
Sementara itu, MD mengaku menyesali perbuatan tak terpujinya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah atau siswa yang merasa dirugikan atas perbuatan saya. Saya tidak meraba bagian yang dimaksud. Hanya sekitarnya," ujarnya.
MD dijerat Undang-Undang 35/2004 pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D Tentang Perubahan Undang-Undang 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (qi/waz)
Citra guru di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tercoreng karena ulah MD.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka