Ngaku Bos Batubara, Larikan Anak Gadis
Selasa, 08 Oktober 2013 – 14:04 WIB
Pengakuan pelaku, dalam pelarian dirinya sudah nikah siri dan hidup layaknya pasangan suami istri. Selama ini, keduanya tidur di bedakan di beberapa tempat.
Baca Juga:
Atas dasar itu, pihak kepolisian menjerat MAG dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MAG sengaja membohongi anak, mengajak bersetubuh, melarikan diri, dan menculik anak perempuan tanpa seizin orang tua. MAG diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ard/fuz/jpnn)
PELAIHARI – Berakhir sudah pelarian MAG (34) yang melarikan S (17) dari orang tuanya. Sabtu (5/10) lalu, keduanya ditangkap Polsek Pelaihari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis