Ngaku Buang Pasien Karena Perintah Pejabat RSUD
jpnn.com - KELIMA pegawai RSUD RSUD dr Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuang pasiennya di gubuk hingga berujung kematian mulai "bernyangi" di depan polisi. Mereka nekat membuang pasien bernama Suparman bin Sariun alias Mbah Edi, 63 karena ada perintah dari atasannya.
"Saya mendapat perintah dari pejabat (berinial) M," kata seorang sumber di Polresta Bandar Lampung menirukan pengakuan tersangka Muhaimin dan Rika Aryadi. Namun sumber tersebut enggan membeberkan siapa sebenarnya M itu lantaran kasus ini masih dalam pengembangan.
Ya, Rika Aryadi adalah perawat di rumah sakit tersebut sedangkan Muhaimin adalah supir ambulan.
Rika dan Muhaimin adalah dua dari lima tersangka yang berhasil dibekuk Polresta Bandar Lampung. Tersangka lainnya adalah Andi Febrianto, 23 (cleaning service); Andika, 25 (cleaning service); dan Rudi Hendra Hasan, 38 (juru parkir).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya yang ditanya soal adanya perintah pembuangan Mbah Edi dari pejabat rumah sakit mengatakan sedang mendalaminya. "Ya. Tapi, kita masih menyelidikinya," kata mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan, ini. (asy/why/ary/mas)
KELIMA pegawai RSUD RSUD dr Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuang pasiennya di gubuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi