Ngaku Buang Pasien Karena Perintah Pejabat RSUD

jpnn.com - KELIMA pegawai RSUD RSUD dr Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuang pasiennya di gubuk hingga berujung kematian mulai "bernyangi" di depan polisi. Mereka nekat membuang pasien bernama Suparman bin Sariun alias Mbah Edi, 63 karena ada perintah dari atasannya.
"Saya mendapat perintah dari pejabat (berinial) M," kata seorang sumber di Polresta Bandar Lampung menirukan pengakuan tersangka Muhaimin dan Rika Aryadi. Namun sumber tersebut enggan membeberkan siapa sebenarnya M itu lantaran kasus ini masih dalam pengembangan.
Ya, Rika Aryadi adalah perawat di rumah sakit tersebut sedangkan Muhaimin adalah supir ambulan.
Rika dan Muhaimin adalah dua dari lima tersangka yang berhasil dibekuk Polresta Bandar Lampung. Tersangka lainnya adalah Andi Febrianto, 23 (cleaning service); Andika, 25 (cleaning service); dan Rudi Hendra Hasan, 38 (juru parkir).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya yang ditanya soal adanya perintah pembuangan Mbah Edi dari pejabat rumah sakit mengatakan sedang mendalaminya. "Ya. Tapi, kita masih menyelidikinya," kata mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan, ini. (asy/why/ary/mas)
KELIMA pegawai RSUD RSUD dr Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuang pasiennya di gubuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang