Ngaku Bule, Ternyata Nigeria, Tipu Pensiunan PNS Ratusan Juta
Selasa, 24 November 2015 – 06:24 WIB
Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemakaian nama palsu dengan tipu muslihat dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menciduk seorang pria Warga Negara Nigeria yang berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis