Ngaku Coblos Dua Kali karena Mabuk

Ngaku Coblos Dua Kali karena Mabuk
Ngaku Coblos Dua Kali karena Mabuk

jpnn.com - TARAKAN - Alpian (25), warga Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah tidak menyangka akibat ulahnya mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda pada Pemilu legislatif 9 April lalu, dia terancam dibui.

Namun ulahnya itu menurut pengakuan Alpian dalam persidangan perdana pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (23/4), karena kondisinya teler akibat menenggak minuman keras malam menjelang pencoblosan.

Di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syamsuni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Susilo mengungkapkan, sekitar jam 12 siang pada 9 April lalu Alpian mendatangi TPS 3 di dekat rumahnya, kemudian ke TPS 4 yang juga berada tidak jauh dari rumah terdakwa.  

“Kemudian dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu di lebih dari satu TPS,” ujar JPU.

Alpian datang ke TPS 4 untuk memilih dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). PPS meminta KTP asli, dan pada saat memperlihatkan KTP malah terlihat jari kelingking tangan terdakwa sebelah kanan sudah warna hitam.

"Saat ditanyakan, terdakwa mengaku hitam karena kena palu, akhirnya diserahkan kepada Ketua KPPS 4 Muhammad Hatta. Terdakwa tetap mengaku belum mencoblos dan selanjutnya diberikan kertas suara untuk mencoblos di TPS 4,” bebernya.

Ternyata, ada warga yang melihat terdakwa sudah mencoblos di TPS 3, sehingga masyarakat langsung berteriak. Hampir saja Alpian menjadi bulan-bulanan massa karena mencoblos dua kali, namun berhasil diamankan oleh petugas polisi yang menjaga TPS 4.

“Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI,” tegas JPU.

TARAKAN - Alpian (25), warga Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah tidak menyangka akibat ulahnya mencoblos dua kali di tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News