Ngaku dari Parpol, Tipu Pejabat Brunei Rp20 Miliar
Senin, 25 Mei 2009 – 16:14 WIB

Ngaku dari Parpol, Tipu Pejabat Brunei Rp20 Miliar
Ada pun modus yang dijalankan para tersangka yakni sudah beraksi sejak tahun 2000 silam. Mulai dari iming-iming mutasi atau promosi jabatan, lelang pengadaan barang dan jasa hingga keterlibatan pejabat dalam perkara tindak pidana. “Tersangka mengiming-imingi jabatan yang lebih baik jika mentransfer sejumlah uang ke rekening mereka. Kalau dana sudah ditransfer. Mereka langsung menutup rekening,” katanya.
Dalam kasus ini para tersangka dikenai pasal 378 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,Red) tentang penipuan dan pasal 3 dan 6 UU nomor 15 tahun 2002 tentang money laundring, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.(rie/JPNN)
JAKARTA- Mabes Polri menangkap sindikat penipuan dengan menggunakan identitas palsu. Pada saat menjalankan aksinya para tersangka kerap mencatut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?