Ngaku dari Parpol, Tipu Pejabat Brunei Rp20 Miliar
Senin, 25 Mei 2009 – 16:14 WIB
Ada pun modus yang dijalankan para tersangka yakni sudah beraksi sejak tahun 2000 silam. Mulai dari iming-iming mutasi atau promosi jabatan, lelang pengadaan barang dan jasa hingga keterlibatan pejabat dalam perkara tindak pidana. “Tersangka mengiming-imingi jabatan yang lebih baik jika mentransfer sejumlah uang ke rekening mereka. Kalau dana sudah ditransfer. Mereka langsung menutup rekening,” katanya.
Dalam kasus ini para tersangka dikenai pasal 378 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,Red) tentang penipuan dan pasal 3 dan 6 UU nomor 15 tahun 2002 tentang money laundring, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.(rie/JPNN)
JAKARTA- Mabes Polri menangkap sindikat penipuan dengan menggunakan identitas palsu. Pada saat menjalankan aksinya para tersangka kerap mencatut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya