Ngaku dari Parpol, Tipu Pejabat Brunei Rp20 Miliar

Ngaku dari Parpol, Tipu Pejabat Brunei Rp20 Miliar
Ngaku dari Parpol, Tipu Pejabat Brunei Rp20 Miliar
Ada pun modus yang dijalankan para tersangka yakni sudah beraksi sejak tahun 2000 silam. Mulai dari iming-iming mutasi atau promosi jabatan, lelang pengadaan barang dan jasa hingga keterlibatan pejabat dalam perkara tindak pidana. “Tersangka mengiming-imingi jabatan yang lebih baik jika mentransfer sejumlah uang ke rekening mereka. Kalau dana sudah ditransfer. Mereka langsung menutup rekening,” katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dikenai pasal 378 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,Red) tentang penipuan dan pasal 3 dan 6 UU nomor 15 tahun 2002 tentang money laundring, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.(rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPK Ingin Bekali Anggota DPR

JAKARTA- Mabes Polri menangkap sindikat penipuan dengan menggunakan identitas palsu. Pada saat menjalankan aksinya para tersangka kerap mencatut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News