Ngaku Dipengaruhi Iblis, Sudirman Gituin Anak SD 4 Kali
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sudirman (28) terancam hukuman maksimal 15 tahun karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD), Sabtu (8/4).
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Iptu Iswanto mengatakan, Sudirman dijerat pasal 76 (d) jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ini (pemerkosaan) perbuatan biadab terhadap anak di bawah umur, sehingga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4).
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menangkap Sudirman 12 jam setelah kejadian.
“Tersangka cepat ditangkap berkat warga yang cepat melaporkan kejadian itu. Kami kemudian turun ke TKP dan menemukan sobekan sarung milik tersangka di sekitar TK,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sudirman mengaku dipengaruhi makhluk halus saat memerkosa korban.
Dia mengaku memerkosa bocah malang itu sebanyak empat kali.
“Setelah (diperkosa) itu, anak itu saya tinggal. Saya melakukan karena pengaruh iblis. Dan baru kali ini saya melakukan perbuatan seperti itu,” beber Sudirman.
Sudirman (28) terancam hukuman maksimal 15 tahun karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD), Sabtu (8/4).
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13