Ngaku Dipengaruhi Iblis, Sudirman Gituin Anak SD 4 Kali

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sudirman (28) terancam hukuman maksimal 15 tahun karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD), Sabtu (8/4).
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Iptu Iswanto mengatakan, Sudirman dijerat pasal 76 (d) jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ini (pemerkosaan) perbuatan biadab terhadap anak di bawah umur, sehingga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4).
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menangkap Sudirman 12 jam setelah kejadian.
“Tersangka cepat ditangkap berkat warga yang cepat melaporkan kejadian itu. Kami kemudian turun ke TKP dan menemukan sobekan sarung milik tersangka di sekitar TK,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sudirman mengaku dipengaruhi makhluk halus saat memerkosa korban.
Dia mengaku memerkosa bocah malang itu sebanyak empat kali.
“Setelah (diperkosa) itu, anak itu saya tinggal. Saya melakukan karena pengaruh iblis. Dan baru kali ini saya melakukan perbuatan seperti itu,” beber Sudirman.
Sudirman (28) terancam hukuman maksimal 15 tahun karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD), Sabtu (8/4).
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung