Ngaku Dirampok, Malah Masuk Bui

Ngaku Dirampok, Malah Masuk Bui
Ngaku Dirampok, Malah Masuk Bui
CURUP--Ulah YF (19), warga Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang yang mengaku dirampok 2 pria yang menggunakan senjata api (senpi) pada Minggu (11/3), berujung terali besi. Tidak hanya YF, temannya, Ca (20), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara juga ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu. Keduanya dijerat pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kedua tsk masih kami periksa intensif. Kami curiga setelah menyelidiki kebenaran laporan tsk, ternyata tidak ada satu pun warga yang melihat ada perampokan bersenpi di Desa Karang Jaya, Selupu Rejang. Dari sana kami periksa kembali kedua tsk dan akhirnya tsk mengaku hanya berbohong," ujar Kapolres RL, AKBP. I Ketut Yudha Karyana, S.Ik didampingi Wakapolres RL, Kompol. Andi Hermawan, S.Ik kepada RB,(13/3).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ketut, diketahui motor Yamaha Mio warna merah BD 4551 GE yang baru 1 bulan dikredit YF di salah satu leasing motor kawasan Curup bukan dirampok. Melainkan dijual kepada warga Mukomuko yang tidak dikenalnya seharga Rp 3 juta. Ca mendapat bagian Rp 300 ribu dari penjualan motor tersebut.

"Kami masih menyelidiki identitas orang yang membeli motor YF. Namun sampai saat ini pihak leasing tidak melaporkan penggelapan yang dilakukan YF lantaran orang tua YF siap meneruskan kreditnya. Yang jelas tidak ada kasus perampokan yang pelakunya menggunakan senpi. Ini hanya bualan YF dan Ca untuk mengelabui pihak leasing," ujar Ketut.

CURUP--Ulah YF (19), warga Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang yang mengaku dirampok 2 pria yang menggunakan senjata api (senpi) pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News