Ngaku Dukun, Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Ngaku Dukun, Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Polres Pontianak menangkap Restu Wiliyanto lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun.

Penipuan yang dilakukan warga Sungai Jawi Luar, Pontianak, tersebut terjadi pada 2015 di Jalan Gajah Mada, Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, saat itu, lanjut Andi, tersangka bertemu dengan seorang warga dan memberikannya selembar kertas sintia atau kertas untuk sembayang.

Kertas tersebut awalnya tanpa tulisan dan setelah dilipat-lipat lalu dibuka muncullah tulisan.

Andi menjelaskan, kepada korbannya, tersangka mengatakan bahwa tulisan tersebut adalah adalah tulisan dari datok atau makhluk gaib. Apa yang tertera di dalam tulisan tersebut harus dipenuhi oleh korban.

“Kepada korbannya, tersangka ini mengeluarkan ancaman. Apabila permintaan makhluk gaib yang tertulis di dalam kertas tidak sanggup memenuhi, maka di dalam keluarga korban akan terjadi musibah,” kata Andi seperti diberitakan Pontianak Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Karena korban takut, dia menambahkan, tersangka lalu meminta mahar, yakni sebesar Rp103 juta. Setelah itu korban diberi emas batangan dan berbagai benda keramat yang terbuat dari emas.

“Setelah korban cek benda-benda tersebut ternyata palsu, hingga akhirnya dilaporkanlah kasus yang dialaminya itu Mapolresta Pontianak,” ucapnya.

Jajaran Polres Pontianak menangkap Restu Wiliyanto lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News