Ngaku Dukun, Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Selasa, 21 Maret 2017 – 10:57 WIB
Andi menyatakan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka. Yang mana saat itu yang bersangkutan ditangkap di kediamannya
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini berpura-pura menjadi dukun. Lalu menjanjikan memberi sejumlah barang berharga, seperti emas namun harus memberi mahar,” tuturnya.
Andi mengungkapkan, untuk korban yang membuat laporan, menyetorkan uangnya selama dua tahun, hingga akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp103 juta. “Tersangka terancam pidana penjara empat tahun. Dari tangannya disita barang bukti keris, emas batangan palsu,” ungkapnya. (adg)
Jajaran Polres Pontianak menangkap Restu Wiliyanto lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan