Ngaku Kenal Cikeas, Calo CPNS Beraksi
Tidak Ada Yang Melapor, Dipulangkan
Jumat, 03 Februari 2012 – 11:19 WIB
Andre juga mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal 372,378 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan gajaran hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, Rintar yang ditemui Sumut Pos di ruang pemeriksaan Subdit III Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) mengatakan dirinya juga sebagai korban aksi penipuan yang dilakukan Delisa dan Suroso.
Baca Juga:
Menurut Rintar, dirinya diyakini kedua orang tersebut untuk mencari orang yang mau masuk PNS. Dengan mengaku memiliki jaringan orang Cikeas yang bernama Timbo Mangara Sirait.
"Uang yang saya terima dari para CPNS itu saya serahkan ke Delisa. Katanya Delisa menyerahkan ke Suroso. Dari suroso katanya uang dan berkas para CPNS itu diserahkan ke Timbo yang kata mereka orang Cikeas. Saya nyerahkan diri karena saya ingin melapor juga," ujar Rintar. (Mag-5)
MEDAN-Dua dari tiga orang yang mengaku terlibat kasus penipuan CPNS Nasional, terpaksa Dipulangkan Polda dengan alasan tidak ada pelapor terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah