Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta
Kamis, 19 Februari 2015 – 20:12 WIB

Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta
Atas perbuatannya, pria beralamat Kenjeran itu dijerat jaksa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (aya/c20/ayi)
SURABAYA - Modus penipuan dengan mengaku kenal pejabat tampaknya masih bisa digunakan untuk memperdayai masyarakat. Setidaknya, itu seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga