Ngaku Kos Cewek Tapi Cowok Boleh Nginap

Ngaku Kos Cewek Tapi Cowok Boleh Nginap
Terjaring razia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Rumah kos harus memenuhi aspek perizinan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perda nomor 7 tahun 2012," kata .

Menurut dia, secara sekilas rumah kos yang dirazia saat itu memang tidak memiliki masalah.

Namun, kenyataannya kos tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) usaha kecil.

Padahal, itu sudah digariskan pada peraturan daerah yang ada dan berlaku saat ini.

"Semua persyaratannya harus dipenuhi," terang Kustoyo.

Dengan ini, satpol PP bakal berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk menelaah sejauh mana izin dari setiap kos yang dirazia tadi.

Tim pun mengarahkan razia di beberapa tempat hiburan. Salah satunya, di Dinasty.

Di situ mereka menemukan ada salah seorang pengunjung yang minum minuman keras yang memiliki kadar alkohol 40 persen.

Razia kos-kosan ada cowok menginap di tempat cewek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News