Ngaku Nabi, Diduga 'Garap' Jemaah Perempuan
Rabu, 12 Desember 2012 – 10:09 WIB

Ngaku Nabi, Diduga 'Garap' Jemaah Perempuan
Atas perbuatannya, tersangka yang sejak kemarin ditahan dijerat dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aj)
SANGATTA - Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bantil (48), warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara yang diduga mengaku sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki