Ngaku Nabi, Diduga 'Garap' Jemaah Perempuan
Rabu, 12 Desember 2012 – 10:09 WIB
Atas perbuatannya, tersangka yang sejak kemarin ditahan dijerat dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aj)
SANGATTA - Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bantil (48), warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara yang diduga mengaku sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri