Ngaku Nabi, Diduga 'Garap' Jemaah Perempuan

Ngaku Nabi, Diduga 'Garap' Jemaah Perempuan
Ngaku Nabi, Diduga 'Garap' Jemaah Perempuan
Atas perbuatannya, tersangka yang sejak kemarin ditahan dijerat dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aj)

SANGATTA - Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bantil (48), warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara yang diduga mengaku sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News