Ngaku Orang Kaya, Perempuan Ini Tipu Banyak Orang

Ngaku Orang Kaya, Perempuan Ini Tipu Banyak Orang
Pelaku kasus penipuan dan penggelapan. Foto: JPG/Pojokpitu

Korban yang terus menagih juga dijanjikan mengecek buku tabungan yang mengaku sudah ditransfer oleh pelaku.

Namun, tidak ada uang transferan masuk di buku tabungan mereka hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kepanjen.

"Pelaku meminjam uang dari korban-korbannya yang sekitar 10 orang hingga mencapai ratusan juta," jelas Iptu Supriadi.

Kini, Nasikah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 378 sub 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)


Pelaku penipuan mengaku memiliki uang miliaran rupiah di deposito pada para korbannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News