Ngaku Orang Kaya, Perempuan Ini Tipu Banyak Orang
Jumat, 22 Juni 2018 – 06:59 WIB
Korban yang terus menagih juga dijanjikan mengecek buku tabungan yang mengaku sudah ditransfer oleh pelaku.
Namun, tidak ada uang transferan masuk di buku tabungan mereka hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kepanjen.
"Pelaku meminjam uang dari korban-korbannya yang sekitar 10 orang hingga mencapai ratusan juta," jelas Iptu Supriadi.
Kini, Nasikah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 378 sub 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Pelaku penipuan mengaku memiliki uang miliaran rupiah di deposito pada para korbannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong