Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa

Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa
Pedagang nasi yang mengaku perwra polisi dan sejumlah uang barang bukti penipuan ditunjukkan kepada media. Foto: Agung Bayu/Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Polisi menangkap seorang pedagang nasi campur bernama M Zikri Rifan Syah, 52, yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP yang bertugas di Polda Bali.

Tim Resmob Poresta Denpasar menangkap Zikri pada Selasa (19/2) pukul 18.00 di daerah Guwangan, Gianyar. Zikri mengaku anggota polisi untuk melakukan aksi penipuan.

Korban pemilik spa Suyanti, 57, rela menginvestasikan uangnya Rp 120 juta hanya termakan bujur rayu pelaku dan iming-iming bunga yang tinggi. Laki-laki asal Jakarta Barat yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Ubung ini berhasil menguras uang korbannya hingga Rp 120 juta.

"Pelaku mengaku kepada korban sebagai anggota Polri untuk menanamkan saham di Koperasi Polda Bali. Padahal bukan," ungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan.

BACA JUGA: Detik – detik Ratno Bunuh Cinta di Kamar Hotel, Sangat Keji, Sadis!

Kejadian berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di tempat spa korban di Jalan Danau Tempe. Saat itu dengan memakai pakaian preman, pelaku mengaku sebagai anggota Polda Bali berpangkat AKP Aris Rifansyah.

Pada 2 Februari 2018 pelaku mengajak korban untuk menanamkan modal di Koperasi Polda Bali. Korban pun tertarik dan percaya.

"Korban mentransfer uangnya Rp 30 juta dan akan mendapatkan bunga sebesar 10 persen setelah 3 bulan. Setelah 3 bulan korban mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta dan Rp 3 juta," ucapnya.

Mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP, pedagang nasi berhasil menipu pemilik spa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News