Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa

Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa
Pedagang nasi yang mengaku perwra polisi dan sejumlah uang barang bukti penipuan ditunjukkan kepada media. Foto: Agung Bayu/Bali Express

Beberapa barang bukti yang disita di antaranya selembar kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku sebesar Rp 30 juta.

"Kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta," pungkasnya. (afi/aim)


Mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP, pedagang nasi berhasil menipu pemilik spa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News