Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa
Senin, 25 Februari 2019 – 00:24 WIB
Beberapa barang bukti yang disita di antaranya selembar kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku sebesar Rp 30 juta.
"Kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta," pungkasnya. (afi/aim)
Mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP, pedagang nasi berhasil menipu pemilik spa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
- Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib