Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa
Senin, 25 Februari 2019 – 00:24 WIB

Pedagang nasi yang mengaku perwra polisi dan sejumlah uang barang bukti penipuan ditunjukkan kepada media. Foto: Agung Bayu/Bali Express
Beberapa barang bukti yang disita di antaranya selembar kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku sebesar Rp 30 juta.
"Kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta," pungkasnya. (afi/aim)
Mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP, pedagang nasi berhasil menipu pemilik spa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor