Ngaku Petugas PLN, Pria Ini Curi Barang di Rumah Mewah

Ngaku Petugas PLN, Pria Ini Curi Barang di Rumah Mewah
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Atas perbuatannya itu, kini T harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (cuy/jpnn)


Pelaku pencurian memakai kartu tanda pengenal PLN palsu sehingga leluasa masuk rumah mewah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News