Ngaku Petugas PLN, Pria Ini Curi Barang di Rumah Mewah
Selasa, 16 April 2019 – 10:33 WIB
Atas perbuatannya itu, kini T harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (cuy/jpnn)
Pelaku pencurian memakai kartu tanda pengenal PLN palsu sehingga leluasa masuk rumah mewah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Geregetan dengan Tim Atta Halilintar, Tompi Sebut Kreator Flexing Makhluk Terbodoh