Ngaku Petugas PLN, Pria Ini Curi Barang di Rumah Mewah
Selasa, 16 April 2019 – 10:33 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Atas perbuatannya itu, kini T harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (cuy/jpnn)
Pelaku pencurian memakai kartu tanda pengenal PLN palsu sehingga leluasa masuk rumah mewah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penampakan Rumah Mewah Oknum TNI Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan
- Selamat, 4 Konsumen Raih Hadiah Vila dan Rumah dari Central Group
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung