Ngaku Polisi, Didor dan Masuk Penjara
Rabu, 05 Januari 2011 – 09:45 WIB
SAMARINDA - Akibat ulah nekatnya dengan mengaku sebagai polisi, Guntar Amburawang (41), warga Jl Wahid Hasyim, Sempaja, harus menanggung akibatnya. Selain harus merasakan sakit dan terancam cacat karena peluru petugas bersarang di lututnya, Guntar juga harus menghabiskan waktu cukup lama di penjara. "Tersangka mengaku masih ada temannya yang lain. Tapi kami perlu perdalam pengakuan tersangka itu. Soalnya bisa saja dia mengaku masih ada rekannya yang lain, biar kami tidak terkonsentrasi melakukan pemeriksaan terhadapnya," tandas Arif.
Soalnya Guntar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki berperawakan besar dan sebagian tubuh ditato itu dijerat pasal 365 KUHP, tentang perampokan. Imbasnya, Guntar terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Baca Juga:
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, pelaku (Guntar, Red) sudah jadi tersangka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah melalui Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman.
Baca Juga:
SAMARINDA - Akibat ulah nekatnya dengan mengaku sebagai polisi, Guntar Amburawang (41), warga Jl Wahid Hasyim, Sempaja, harus menanggung akibatnya.
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri