Ngaku Polisi, Didor dan Masuk Penjara

Ngaku Polisi, Didor dan Masuk Penjara
Ngaku Polisi, Didor dan Masuk Penjara
SAMARINDA - Akibat ulah nekatnya dengan mengaku sebagai polisi, Guntar Amburawang (41), warga Jl Wahid Hasyim, Sempaja, harus menanggung akibatnya. Selain harus merasakan sakit dan terancam cacat karena peluru petugas bersarang di lututnya, Guntar juga harus menghabiskan waktu cukup lama di penjara.

Soalnya Guntar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki berperawakan besar dan sebagian tubuh ditato itu dijerat pasal 365 KUHP, tentang perampokan. Imbasnya, Guntar terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, pelaku (Guntar, Red) sudah jadi tersangka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah melalui Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman.

"Tersangka mengaku masih ada temannya yang lain. Tapi kami perlu perdalam pengakuan tersangka itu. Soalnya bisa saja dia mengaku masih ada rekannya yang lain, biar kami tidak terkonsentrasi melakukan pemeriksaan terhadapnya," tandas Arif.

SAMARINDA - Akibat ulah nekatnya dengan mengaku sebagai polisi, Guntar Amburawang (41), warga Jl Wahid Hasyim, Sempaja, harus menanggung akibatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News