Ngaku Polisi Lantas Tuding Warga Terlibat Narkoba

jpnn.com, MEDAN - Tiga pria bersama seorang polisi gadungan terpaksa dijeblosin ke sel tahanan Polsek Indra Pura.
Pasalnya, polisi gadungan dan tiga pelaku lain yang disebut sebagai oknum wartawan Surat Kabar Mingguan itu memeras warga dengan menuding terlibat kasus narkoba.
Ketiga oknum wartawan tersebut antara lain, Sutan S (47) warga Jalan Tirta Sari Medan, Tanjo S (47) Jalan Perhubungan Laut Dendang, dan Leo Nardo S (49) warga Jalan Suka Ria, Medan.
Sedangkan polisi gadungan adalah Jusalim Tanjung (36) warga Jalan Karya II No. 8–A Medan. Saat ditangkap, dia mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berpangkat Iptu.
Tak hanya itu, turut ditangkap seorang lainnya yang ikut terlibat, Agus Saragih (36) warga Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari ginting mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Indra Pura AKP Kusnadi, Rabu (27/9) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Mereka melakukan pemerasan terhadap Edy Setyawan Sinaga (27) warga Dusun III Desa Lias Baru, Indra Pura.
“Dalam beraksi para pelaku mengaku sebagai polisi dan menuding korban terlibat narkotika,” ungkap Rina.
Tiga pria bersama seorang polisi gadungan terpaksa dijeblosin ke sel tahanan Polsek Indra Pura.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri