Ngaku Polisi, Rampok Sikat Truk Karet

Ngaku Polisi, Rampok Sikat Truk Karet
Ngaku Polisi, Rampok Sikat Truk Karet

Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian membuang korbannya. "Korban dibuang di  kawasan Surya Cipta Kerawang Timur," jelasnya.

Setelah itu pelaku membawa truk dan menyerahkan hasil kejahatan kepada seorang berinisial EJ, di gudang yang terletak di Bogor Selatan.

"Selanjutnya mereka jual kepada seorang bernama DK dengan harga Rp 210.000.000 sedangkan truknya di jual kepada seseorang bernama DR seharga Rp 20 juta melalui DD," katanya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian. Dari penangkapan korban, polisi menyita empat telepon seluler dan uang tunai Rp 3 juta. Mereka dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan kekerasan, dengan ancaman lima tahun bui. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat spesialis perampok sembilan bahan pokok (sembako). Parahnya, kawanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News