Ngaku punya Jimat Menghilang, tapi saat Ditangkap Polisi Tak Berkutik

Ngaku punya Jimat Menghilang, tapi saat Ditangkap Polisi Tak Berkutik
Ilustrasi. Foto: Pixabay

"Ada juga enam selongsong peluru laras panjang, tiga peluru aktif kal 99 mm, satu peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan tiga sajam," katanya.

Farouk menyatakan, modus tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban, kemudian memukulnya. Setelah itu, tersangka merampas kunci dan melarikan dua sepeda motor, Honda Vario dan Beat.

"Tersangka ini kenal dengan korban, mungkin karena ada masalah kredit, sehingga tersangka memaksa untuk merampas motor tersebut," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/yuz/ray)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News