Ngaku punya Jimat Menghilang, tapi saat Ditangkap Polisi Tak Berkutik
Senin, 07 Maret 2016 – 03:46 WIB
"Ada juga enam selongsong peluru laras panjang, tiga peluru aktif kal 99 mm, satu peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan tiga sajam," katanya.
Farouk menyatakan, modus tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban, kemudian memukulnya. Setelah itu, tersangka merampas kunci dan melarikan dua sepeda motor, Honda Vario dan Beat.
"Tersangka ini kenal dengan korban, mungkin karena ada masalah kredit, sehingga tersangka memaksa untuk merampas motor tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/yuz/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft