Ngaku punya Jimat Menghilang, tapi saat Ditangkap Polisi Tak Berkutik
Senin, 07 Maret 2016 – 03:46 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
"Ada juga enam selongsong peluru laras panjang, tiga peluru aktif kal 99 mm, satu peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan tiga sajam," katanya.
Farouk menyatakan, modus tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban, kemudian memukulnya. Setelah itu, tersangka merampas kunci dan melarikan dua sepeda motor, Honda Vario dan Beat.
"Tersangka ini kenal dengan korban, mungkin karena ada masalah kredit, sehingga tersangka memaksa untuk merampas motor tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/yuz/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta