Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan

Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi umumnya berisi pembelaan diri, Mansyur, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kutai Timur (Kutim)  dalam pledoinya justru mengaku bersalah.

 

Dalam pledoi setebal 12 lembar itu, melalui penasihat hukumnya Rusdiono, terdakwa mengakui memang benar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU N0 31 Tahun 1999, sebagai dakwaan subsider.

“Kami juga sepakat dengan Jaksa yang membebaskan klien kami dari dakwaan primer. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar unsur dakwaan primer,” ucap Rusdiono di hadapan Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani.

   

Pihaknya, sepakat jika unsur dakwaan subsider yang diberikan Jaksa, telah sesuai dan terbukti dilanggar. Tapi kata dia, apa yang dilakukan kliennya karena faktor ketidakpahaman dalam pengerjaan proyek.

 

SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News