Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:36 WIB

Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Sehingga, lanjut Rusdiono, tuntutan jaksa yang dijatuhkan pada terdakwa sangatlah memberatkan. Apalagi kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi tiga anak yang masih kecil. Kemudian terdakwa juga sudah menyesali semua perbuatannya.
Baca Juga:
“Kami mohon kepada majelis agar meringankan hukuman bagi terdakwa,” urainya.
Kemarin, Pengadilan Tipikor Samarinda juga menyidangkan perkara sama dengan terdakwa Ahmadi dan Aji Najib, keduanya pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim. Agendannya sama, mendengarkan pledoi.
Pledoi Ahmadi dan Aji Najib dibacakan penasihat hukumnya Hamzah Dahlan. Dalam keterangannya, Hamzah mengaku apa yang didakwakan jaksa penuntut umum sangat tidak tepat. Pasalnya, dakwaan jaksa terkait dana CSR yang diberikan kepada masyarakat bukanlah tanggung jawab kilennya.
SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas