Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:36 WIB
Sehingga, lanjut Rusdiono, tuntutan jaksa yang dijatuhkan pada terdakwa sangatlah memberatkan. Apalagi kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi tiga anak yang masih kecil. Kemudian terdakwa juga sudah menyesali semua perbuatannya.
Baca Juga:
“Kami mohon kepada majelis agar meringankan hukuman bagi terdakwa,” urainya.
Kemarin, Pengadilan Tipikor Samarinda juga menyidangkan perkara sama dengan terdakwa Ahmadi dan Aji Najib, keduanya pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim. Agendannya sama, mendengarkan pledoi.
Pledoi Ahmadi dan Aji Najib dibacakan penasihat hukumnya Hamzah Dahlan. Dalam keterangannya, Hamzah mengaku apa yang didakwakan jaksa penuntut umum sangat tidak tepat. Pasalnya, dakwaan jaksa terkait dana CSR yang diberikan kepada masyarakat bukanlah tanggung jawab kilennya.
SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter