Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan

Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
“Itu tanggung jawab kontraktor, bukan klien kami,” terang Hamzah.

Diketahui, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dusun Takat, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur tahun 2009 dituntut berbeda.

 

Ahmadi yang saat itu menjabat sebagai  Pejabat  Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Kutim, dituntut 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Kemudian Aji Najib yang ketika itu menjabat sebagai  koordinator lapangan dituntut sama dengan Ahmadi.

Tuntutan berbeda diberikan kepada Mansyur selaku pimpinan CV Putra Mandiri  yang menjadi kontraktor. Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta  subsider 4 bulan penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar  Rp 133 juta lebih. Jika tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ditambah hukuman 6 bulan penjara.

SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News