Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:36 WIB

Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
“Itu tanggung jawab kontraktor, bukan klien kami,” terang Hamzah.
Diketahui, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dusun Takat, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur tahun 2009 dituntut berbeda.
Ahmadi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Kutim, dituntut 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Kemudian Aji Najib yang ketika itu menjabat sebagai koordinator lapangan dituntut sama dengan Ahmadi.
Tuntutan berbeda diberikan kepada Mansyur selaku pimpinan CV Putra Mandiri yang menjadi kontraktor. Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 133 juta lebih. Jika tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ditambah hukuman 6 bulan penjara.
SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki