Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:36 WIB

Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Dusun Takat subsenilai Rp146 juta pada 2009. Modusnya, proyek peningkatan jalan yang diprogramkan APBD Kutim itu semula rencananya dikerjakan kontraktor CV Putera Mandiri, namun dalam perkembangannya proyek itu telah dikerjakan atas bantuan pihak swasta sepenuhnya, yakni PT Hanurata. Sementara dana APBD Kutim tetap dicairkan untuk pembayaran kepada kontraktor CV Putera Mandiri.
Meski jalan tersebut sudah didanai PT Hanurata, namun CV Putera Mandiri tetap meminta tagihan pembayaran pada Pemkab Kutim, seolah-olah pekerjaan sudah dilaksanakan CV Putera Mandiri. Pembayaran pun lalu dilakukan dalam dua kali, yaitu 40 persen dan 60 persen.(luc/far/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas