Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan

Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Dusun Takat subsenilai Rp146 juta pada 2009. Modusnya, proyek peningkatan jalan yang diprogramkan APBD Kutim itu semula rencananya dikerjakan kontraktor CV Putera Mandiri, namun dalam perkembangannya proyek itu telah dikerjakan atas bantuan pihak swasta sepenuhnya, yakni PT Hanurata.  Sementara dana APBD Kutim tetap dicairkan untuk pembayaran kepada kontraktor CV Putera Mandiri.

Meski jalan tersebut sudah didanai PT Hanurata, namun CV Putera Mandiri tetap meminta tagihan pembayaran pada Pemkab Kutim, seolah-olah pekerjaan sudah dilaksanakan CV Putera Mandiri. Pembayaran pun lalu dilakukan dalam dua kali, yaitu 40 persen dan 60 persen.(luc/far/fuz/jpnn)

SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News