Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:36 WIB
Ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Dusun Takat subsenilai Rp146 juta pada 2009. Modusnya, proyek peningkatan jalan yang diprogramkan APBD Kutim itu semula rencananya dikerjakan kontraktor CV Putera Mandiri, namun dalam perkembangannya proyek itu telah dikerjakan atas bantuan pihak swasta sepenuhnya, yakni PT Hanurata. Sementara dana APBD Kutim tetap dicairkan untuk pembayaran kepada kontraktor CV Putera Mandiri.
Meski jalan tersebut sudah didanai PT Hanurata, namun CV Putera Mandiri tetap meminta tagihan pembayaran pada Pemkab Kutim, seolah-olah pekerjaan sudah dilaksanakan CV Putera Mandiri. Pembayaran pun lalu dilakukan dalam dua kali, yaitu 40 persen dan 60 persen.(luc/far/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter