Ngaku Terima Duit, Hamka Ngotot Tak Bersalah
jpnn.com -
”Yang inti deliknya ialah bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Marbun di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/12).
Menurut penasihat hukum Hamka, Terdakwa I hanya terlibat pada saat penerimaan uang terjadi, setelah itu baru kemudian terlibat membagi-bagikannya kepada anggota Komisi IX DPR-RI, sedangkan sebelum tindak pidana penerimaan uang terjadi, terdakwa hanya berperan pasif.
”Bahwa dalam peristiwa pidana ini, peranan Terdakwa I barulah aktif sesudah terjadinya tindak pidana pemberian dan penerimaan uang dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari kepada Terdakwa II, Anthony Ziedra Abidin,” bebernya.
Penasihat hukum Hamka juga mengutarakan bahwa kliennya selaku Terdakwa I telah berperan aktif dan kooperatif dalam mengungkap nama-nama pimpinan/anggota DPR-RI Komisi IX periode 1999-2004 yang telah menerima aliran dana Bank Indonesia tersebut.
”Sikap aktif dan kooratif terdakwa I (Hamka) sejak penyitaan hingga pemeriksaan di Pengadilan, padahal sikap tersebut mendatangkan ancaman terhadap keamanan serta keselamatan bagi diri Terdakwa I beserta keluarganya,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Hamka Yandhu, Marbun SH dkk dalam kesimpulan pledoinya (pembelaan) mengakui bahwa kliennya menerima uang dari aliran dana Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel