Ngaku Terima Duit, Hamka Ngotot Tak Bersalah
jpnn.com -
”Yang inti deliknya ialah bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Marbun di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/12).
Menurut penasihat hukum Hamka, Terdakwa I hanya terlibat pada saat penerimaan uang terjadi, setelah itu baru kemudian terlibat membagi-bagikannya kepada anggota Komisi IX DPR-RI, sedangkan sebelum tindak pidana penerimaan uang terjadi, terdakwa hanya berperan pasif.
”Bahwa dalam peristiwa pidana ini, peranan Terdakwa I barulah aktif sesudah terjadinya tindak pidana pemberian dan penerimaan uang dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari kepada Terdakwa II, Anthony Ziedra Abidin,” bebernya.
Penasihat hukum Hamka juga mengutarakan bahwa kliennya selaku Terdakwa I telah berperan aktif dan kooperatif dalam mengungkap nama-nama pimpinan/anggota DPR-RI Komisi IX periode 1999-2004 yang telah menerima aliran dana Bank Indonesia tersebut.
”Sikap aktif dan kooratif terdakwa I (Hamka) sejak penyitaan hingga pemeriksaan di Pengadilan, padahal sikap tersebut mendatangkan ancaman terhadap keamanan serta keselamatan bagi diri Terdakwa I beserta keluarganya,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Hamka Yandhu, Marbun SH dkk dalam kesimpulan pledoinya (pembelaan) mengakui bahwa kliennya menerima uang dari aliran dana Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia