Ngaku Uang Perusahaan Dijambret, Ternyata Dihabiskan untuk Berbuat Hal Terlarang
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang
“Ya, berdasarkan pengakuan terlapor, ada pihak lain yang berperan sebagai pembakar barang bukti berupa tablet, apakah orang itu terlibat atau tidaknya kami baru melakukan pengembangan,” ungkapnya.
AKP Zulkifli Ritonga menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan berupa satu unit sepeda motor, satu lembar surat tanda penerimaan laporan polisi, satu unit DVD merek Polytron, satu unit handphone Samsung, 13 lembar print out rekening koran, uang senilai Rp 970 ribu dan satu unit tablet merek Lenovo yang sudah terbakar.
“Pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP Yo Pasal 220 KUHP tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan pidana paling lama 5 tahun dan tindak pidana laporan palsu diancam pidana paling lama 1 tahun empat bulan,” pungkasnya. (zek)
Seorang karyawan PT Indomarco Adi Prima berinsial NDN, 30, nekat berpura-pura jadi korban jambret dan membuat laporan polisi untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara