Ngaku Ustaz, Bawa Uang Palsu dan Nongkrong di Eks Lokalisasi
![Ngaku Ustaz, Bawa Uang Palsu dan Nongkrong di Eks Lokalisasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/01/uang-palsu-yang-digagalkan-polres-banjarbaru-foto-radar-banjarmasinjpnn.jpg)
jpnn.com, BANJAR BARU - Sat Sabhara Polres Banjarbaru berhasil menciduk empat pria yang membawa uang palsu senilai Rp 32 juta, Rabu (31/5).
Keempat pria itu adalah AM, HA, AN, dan MW. Mereka ditangkap saat beristirahat di eks Lokalisasi Pembatuan.
"Jadi bukan TO (Target Operasi), mereka kebetulan terjaring patroli Cipta Kondisi rutin di Pembatuan. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Saat ini, para pemilik uang palsu itu masih mendekam di Mapolres Banjarbaru.
Kelana menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan peran keempatnya.
"Apalagi mereka membeberkan nama-nama baru," imbuh AKBP Kelana.
Keempat pria itu bakal dijerat pasal KUHP 244 sub 245 terkait peredaran upal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun, muncul dugaan Pasal KUHP 378 tentang penggandaan uang dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," jelasnya.
Sat Sabhara Polres Banjarbaru berhasil menciduk empat pria yang membawa uang palsu senilai Rp 32 juta, Rabu (31/5).
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu