Ngakunya Buat Piknik, Eh Ternyata Buat Sogok Panitera PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA -- Teller Money Changer PT Ayu Masacung, Yora Yosida Israni mengaku Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pernah menukar uang Rp 300 juta dengan pecahan dollar Singapura di tempatnya bekerja.
Saat itu kurs 1 SGD ialah Rp 9 ribu.
"Pernah beli dollar Singapura 30 ribu," ujar Yora saat bersaksi dalam persidangan terdakwa penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Santoso, yakni Ahmad Yani dan Raoul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).
Yani menukarkan duit rupiah menjadi pecahan SGD 1000.
Saat penukaran itu, Yani menuliskan bahwa sumber uang berasal dari tabungan Raoul.
"Kalau tujuannya ditulis (Yani) untuk wisata," kata Yora.
Ia mengaku tidak memvalidasi soal isian formulir yang ditulis Yani.
Yang pasti, ujar Yora, penukar uang harus menunjukkan identitas resmi dan asli.
JAKARTA -- Teller Money Changer PT Ayu Masacung, Yora Yosida Israni mengaku Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pernah
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak