Ngakunya Buat Piknik, Eh Ternyata Buat Sogok Panitera PN Jakpus
Rabu, 26 Oktober 2016 – 16:41 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Seperti diketahui, jaksa KPK mendalwa Raoul dan Yani menyuap Panitera PN Jakpus Santoso serta dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya SHD 30 ribu.
Uang SGD 3 ribu kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.
Suap diberikan untuk memengarugi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP.
Raoul menjadi pengacara pihak KTP selaku tergugat dalam perkara tersebut.
Perkara itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Partahi dan salah satu anggota hakimnya, Casmaya.
Partahi saat ini merupakan salah satu hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dengan racun sianida terdakwa Jessica Kumala Wongso atas korban Wayan Mirna Salihin. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Teller Money Changer PT Ayu Masacung, Yora Yosida Israni mengaku Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut