Ngakunya Iseng Berjudi Menunggu Sahur, RO Terancam Penjara 10 Tahun, Oalah
"Petugas berhasil mengamanakan kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp 528 ribu yang ada di atas tikar diamankan. Selanjutnya satu pelaku yang ditangkap digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur.
"Apa pun alasannya, berjudi adalah aktivitas yang dilarang," lanjut Yudha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menganggu kamtibmas dan mengisi kegiatan yang positif, terlebih di bulan suci Ramadan.
"Semua laporan masyarakat yang kami diterima akan ditindaklanjuti. Kami akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Yudha Satria.
Kapolres menambahkan sesuai perintah Kapolda, pihaknya juga telah mengerahkan personel hingga polsek jajaran untuk meningkatkan patroli mencegah terjadinya aksi kejahatan yang dikhawatirkan meningkat menjelang hari raya lebaran.
Penangkapan para penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyakat yang mengaku resah.
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- AKBP Condro: Polres Serang Tangani 963 Kasus Kriminal Sepanjang 2024
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya