Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya
Kamis, 12 Februari 2015 – 05:12 WIB
“Iya betul semua korbannya masih satu family dengan tersangka,” jelasnya.
Atas kelakuan tersangka, dirinya dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perbuahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (cr4)
BANDUNG- Seorang kakek berinisial AS (72) tega mencabuli empat bocah yang masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. Dalam setiap aksinya Kakek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan