Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya

Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya
Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya

“Iya betul semua korbannya masih satu family dengan tersangka,” jelasnya.

Atas kelakuan tersangka, dirinya dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perbuahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (cr4)


BANDUNG- Seorang kakek berinisial AS (72) tega mencabuli empat bocah yang masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. Dalam setiap aksinya Kakek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News