Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya
Kamis, 12 Februari 2015 – 05:12 WIB

Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya
“Iya betul semua korbannya masih satu family dengan tersangka,” jelasnya.
Atas kelakuan tersangka, dirinya dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perbuahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (cr4)
BANDUNG- Seorang kakek berinisial AS (72) tega mencabuli empat bocah yang masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. Dalam setiap aksinya Kakek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit