Ngamar, Mahasiswi Kedokteran Digerebek, Cowoknya Ngumpet di Kamar Mandi
Senin, 26 Oktober 2015 – 00:20 WIB

Ngamar, Mahasiswi Kedokteran Digerebek, Cowoknya Ngumpet di Kamar Mandi
Kedua tersangka dikenakan Qanun jinayat nomor 6 tahun 2014 tentang hukuma jinayat pasal 23 (khalwat) dan pasal 25 (ikhtilath). "Sanksi pasal 23 dengan hukuman 10 kali cambuk dan pasal 25 hukuman 30 kali cambuk, untuk pemilik wisma kita panggil dan melakukan peringatan," sebutnya. (ibi)
Baca Juga:
BANDA ACEH – Polisi Syari'at Islam/WH Banda Aceh menggerebek sepasang mahasiswa/i yang berada dalam kamar di salah satu wisma di Komplek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur